Contohad dan art bumdes. Membuat rencana kerja, anggaran pendapatan dan pengeluaran bumdesa setiap tahun dan rencana kerja ini harus dievaluasi setiap tiga bulan Tema Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 117 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Desa. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 6 Tahun 2014; dan UU Nomor 11 Tahun 2020. SaveSave contoh LPJ BUMDES For Later. 88% (8) 88% found this document useful (8 votes) 11K views 10 pages. ( Sesuai dengan AD / ART BUMDes ) BAB. V. RENCANA KERJA BUMDes HARAPAN BAROKAH TAHUN 2012. A. Rencana Pendapatan. B. laporan keuangan BUMDES.pdf. Anonymous mMCbGrAamk. 13. Contoh Pelatihan BUMDes. Vay Tiền Nhanh. 0% found this document useful 0 votes11 views18 pagesDescriptionContoh draft ad art bumdes bagi pengurus yg baru terpilih sebagai acuan agar tidak terlalu bingungCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOC, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes11 views18 pagesContoh Ad Art Bum Desa-1DescriptionContoh draft ad art bumdes bagi pengurus yg baru terpilih sebagai acuan agar tidak terlalu bingungFull description Lampiran IKeputusan Kepala DesaSidomuktiNomor......... Tanggal......... TentangAnggaran Dasar danAnggaran Rumah TanggaBadan Usaha Milik DesaMukti Bersama DesaSidomukti KecamatanPlakat Tinggi ANGGARAN DASARBADAN USAHA MILIK DESA BUM Desa MUKTI BERSAMADESA SIDOMUKTIKECAMATAN PLAKAT TINGGIKABUPATEN MUSI BANYUASIN-PEMBUKAAN Bahwa pada hakikatnya pembangunan desa bertujuan meningkatkankesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangankemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan saranadan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber dayaalam dan lingkungan secara berkelanjutan. Untuk itu, sebagai konsekuensinya, Desamenyusun perencanaan pembangunan sesuai dengan kewenangannya dengan mengacupada perencanaan pembangunan Kabupaten. Pembangunan Desa dilaksanakan olehPemerintah Desa dan masyarakat Desa dengan semangat gotong royong sertamemanfaatkan kearifan lokal dan sumber daya alam Desa. Sejalan dengan tuntutan dandinamika pembangunan bangsa, perlu dibentuk suatu badan yang menampung seluruhkegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh desa. Bentuk partisipasi masyarakat dapat dihimpun secara terorganisasi melaluisuatu wadah yang disebut Badan Usaha Milik Desa. BUM Desa dibentuk olehPemerintah Desa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaanperekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalamrangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa. BUM Desa secara spesifik tidakdapat disamakan dengan badan hukum seperti perseroan terbatas, CV, atau karena itu, BUM Desa merupakan suatu badan usaha bercirikan Desa yang dalampelaksanaan kegiatannya di samping untuk membantu penyelenggaraan PemerintahanDesa, juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Desa. BUM Desa juga dapatmelaksanakan fungsi pelayanan jasa, perdagangan, dan pengembangan ekonomilainnya. BAB IDASARPasal 1 Badan Usaha Milik Desa BUM Desa Mukti Bersama Desa Sidomukti berazas Pancasila,UUD Tahun 1945, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 danperaturan perundang-undangan yang berlaku, serta Badan Usaha Milik Desa dikelolaberdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertibdan disiplin anggaran dengan semangat kekeluargaan dan kegotong royongan. BAB IINAMA, WAKTU DAN KEDUDUKANPasal 2 1Badan Usaha Milik Desa ini bernama Mukti Bersama2Badan Usaha Milik Desa ini dibentuk pada tanggal 12 Desember 20163Badan Usaha Milik Desa ini berkedudukan di Desa Sidomukti Kecamatan Plakat Tinggi Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera 1 - BAB IIIVISI DAN MISIPasal 3 1Visi BUM Desa Mukti Bersama adalah “Mewujudkan kesejahteraan masyarakatDesa Sidomukti melalui pengembangan usaha ekonomi dan pelayanan sosial,Dengan Moto “ TAN HAMUKTI, TAN HANA KARYA”.2Misi BUM Desa Mukti Bersama, sebagai berikut a. Pengembangan usaha ekonomi melalui usaha simpan pinjam dan usahalokal sektor riil Pembangunan layanan sosial dengan prioritas bagi rumah tangga Pembangunan infrastruktur dasar desa yang mendukung Mengembangkan jaringan kerjasama ekonomi dengan berbagai Mengelola dana program yang masuk ke Desa bersifat dana bergulirterutama dalam rangka pengentasan kemiskinan dan pengembangan usahaekonomi desa. BAB IVJATI DIRIPasal 4 Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa Mukti Bersama, adalah badanusaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melaluipenyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan gunamengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnyakesejahteraan masyarakat Desa. BAB VSIFATPasal 5 Badan Usaha Milik Desa Mukti Bersama bersifat 1Independen, mandiri; terpisah dari struktur organisasi Pemerintahan Desa,dilandasi prinsip kemandirian organisasi dengan etika tata hubungan kerjasamadengan berbagai pihak yang mengarah kepada tujuan untuk meningkatkanPendapatan Asli Desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa.2Tidak terikat kepada kepentingan dan keuntungan baik pribadi maupun golonganseperti partai politik, mazhab keagamaan dan sebagainya.3BUM Desa secara spesifik tidak dapat disamakan dengan badan hukum sepertiperseroan terbatas, CV, atau koperasi. Oleh karena itu, BUM Desa merupakansuatu badan usaha bercirikan Desa yang dalam pelaksanaan kegiatannya disamping untuk membantu penyelenggaraan Pemerintahan Desa, juga untukmemenuhi kebutuhan masyarakat Desa. BUM Desa juga dapat melaksanakanfungsi pelayanan jasa, perdagangan, dan pengembangan ekonomi lainnya.4BUM Desa dalam kegiatannya tidak hanya berorientasi pada keuntungankeuangan, tetapi juga berorientasi untuk mendukung peningkatan kesejahteraanmasyarakat Desa. BAB VITUJUAN DAN PRINSIP PENGELOLAAN USAHATujuanPasal 6 Pendirian BUM Desa Mukti Bersama bertujuan - 2 - perekonomian Desa; aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa; usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa; rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihakketiga; peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layananumum warga; lapangan kerja; kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum,pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa. Prinsip Pengelolaan UsahaPasal 7 BUM DesaMukti Bersam dalam melaksanakan pengelolaan usaha berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut 1Usaha yang dikelola BUM Desa ditentukan melalui musyawarah desa danditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa;2Usaha yang dikelola oleh BUM Desa disesuaikan dengan potensi dan sumber daya yang dimiliki desa;3Usaha yang dimiliki BUM Desa harus didasarkan kepada kepentingan peningatanekonomi masyarakat dan peningkatan pembangunan masyarakat desa;4Pengelolaan dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel, kekeluargaandan kemandirian;5BUM Desa Mukti Bersama dapat melakukan kerjasama dengan BUM Desa lain ataupihak ketiga sepanjang kerjasama tersebut dapat meningkatkan perekonomianmasyarakat Desa Sidomukti dengan mendapat persetujuan dari musyawarah desa. BAB VIITUGAS DAN FUNGSITugas Pasal 8 Badan Usaha Milik Desa mempunyai tugas menampung seluruh kegiatan di bidangekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa dan/atau kerja samaantar-Desa. Fungsi Pasal 9 1Badan Usaha Milik Desa berfungsi sebagai pendayaguna segala potensi ekonomi,kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber dayamanusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.2Badan Usaha Milik Desa di samping untuk membantu penyelenggaraanPemerintahan Desa, dan memenuhi kebutuhan masyarakat Desa, juga dapatmelaksanakan fungsi pelayanan jasa, perdagangan, dan pengembangan ekonomilainnya. BAB VIIIKEDAULATANPasal 10 Kedaulatan Badan Usaha Milik Desa ada di tangan Pelaksana Operasional dandilaksanakan sepenuhnya melalui rapat Musyawarah 3 - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa atau BUM Desa. Dengan adanya PP Nomor 11 tahun 2021 ini maka menjadi angin segar, juga jawaban bagi desa dalam menjalakan kegiatan usaha melalui BUM Desa atau pun BUM Desa satu yang diatur dalam PP tersebut adalah perihal ADART BUM Desa dan ADART BUM Desa bersama. PP ini tentu menjadi pedoman penting bagi desa untuk mempersiapkan ADART dalam mendirikan BUM Desa, dan juga bagi desa yang melakukan kerja sama melalui BUM Desa saja poin-point penting dalam penyusunan AD ART BUM Desa dan BUM Desa bersama dalam PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa? Berikut adalah poin-poin penting, pasal demi pasal yang harus kita pahami dalam penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa dan BUM Desa bersama dalam PP Nomor 11 tentang BUM Dasar dan Anggaran Rumah TanggaPasal 111 Anggaran Dasar BUM Desa/ BUM Desa bersama dan perubahannya dibahas dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa.2 Anggaran Dasar BUM Desa / BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling sedikit memuata. nama;b. tempat kedudukan;c. maksud dan tujuan pendirian;d. modal;e. jenis usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum;f. nama dan jumlah penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas;g. hak. kewajiban, tugas, tanggung jawab dan wewenang serta tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas; danh. ketentuan pokok penggunaan dan pembagian dan/atau pelaksanaan dan pemanfaatan hasil usaha.3 Perubahan Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberitahukan melalui sistem informasi Desa yang terintegrasi dengan sistem administrasi badan hukum kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.4 Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia menerbitkan surat penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama.5 Dalam hal BUM Desa/BUM Desa bersama telah memiliki unit usaha, Anggaran. Dasar BUM Desa / BUM Desa bersama harus memuat Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa 121 Nama BUM Desa / BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 2 huruf a harus memenuhi ketentuana. tidak sama atau tidak menyerupai nama1. BUM Desa/BUM Desa bersama lain;2. lembaga pemerintah, dan3. lembaga diawali dengan frasa BUM Desa dan diakhiri dengan nama administratif Desa untuk BUM Desa;c. diawali dengan frasa BUM Desa bersama untuk BUM Desa bersama;d. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;e. sesuai dengan atau mencerminkan maksud dan tujuan, serta Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama;f. terdiri dari rangkaian huruf yang membentuk kata; dang. tidak mengandung bahasa asing.2 Nama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 didaftarkan melalui sistem informasi Desa sebelum Musyawarah Desa / Musyawarah Antar Desa yang membahas pendirian BUM Desa / BUM Desa bersama.3 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pendaftaran nama sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatur dengan Peraturan 131 Anggaran rumah tangga BUM Desa / BUM Desa bersama dan/atau perubahannya dibahas dan disepakati dalam rapat bersama antara penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas.2 Anggaran rumah tangga BUM Desa / BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling sedikit memuata. hak dan kewajiban pegawai BUM Desa / BUM Desa bersama;b. tata cara rekrutmen dan pemberhentian pegawai BUM Desa / BUM Desa bersama;c. sistem dan besaran gaji pegawai BUM Desa / BUM Desa bersama;d. tata laksana kerja atau standar operasional prosedur; dane. penjabaran terperinci Anggaran Dasar BUM Desa / BUM Desa bersama.3 Anggaran rumah tangga BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa atau Peraturan Bersama Kepala pembahasan kali ini, selengkapnya silakan Download Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa klik untuk download guna mendapatkan gambaran dan pedoman utuh mengenai Badan Usaha Milik Desa. Sebelum lebih lanjut kita membahas tentang SK atau Surat Keputusan AD ART BUMDes. Terlebih dahulu, kita coba ulas beberapa istilah-istilah berikut itu “AD BUMDes”? Apa itu “ART BUMDes”? AD BUMDes adalah singkatan dari 'Anggaran Dasar Badan Usaha Milik Desa'. Sedangkan ART BUMDes adalah singkatan dari 'Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa'.Lalu, apa yang dimaksud dengan Anggaran Dasar Badan Usaha Milik Desa? Dan apa juga pengertian dari Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa?Anggaran Dasar BUMDes adalah sebuah aturan mendasar platform yang mengatur masalah masalah vital yang harus ada pada awal BUMDes tersebut dibentuk/didirikan. AD BUMDes merupakan sumber hukum dasar konstitusi/undang-undang dasar bagi seluruh elemen yang ada dalam organisasi BUMDes. Sedangkan, Anggaran Rumah Tangga BUMDes adalah aturan turunan yang mengatur masalah masalah belum spesifik diatur oleh Anggaran Dasar AD BUMDes. ART BUMDes merupakan penjabaran lebih lanjut dari AD BUMDes, namun tidak boleh bertentangan dengan AD BUMDes tersebut. . Dari penjelasan-penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa AD ART BUMDes adalah singkatan dari anggaran dasar AD dan anggaran rumah tangga ART organisasi Badan Usaha Milik Desa. Mudah-mudahan sudah bisa kita memahami apa itu AD dan ART BUM Desa? Sesuai ketentuan, baik Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa dan juga Peraturan Bupati Perbup tentang Pembentukan BUMDes. Bahwa draft AD ART BUM Desa yang telah dibahas dan disepakati melalui musyawarah desa harus ditetapkan atau disahkan. Cek juga Kumpulan Permendesa TerbaruDi tempat Kami, untuk Perbup BUMDes mengatur bahwa penetapan AD dan ART BUMDes melalui Keputusan Kepala Desa. Dengan kata lain, jika sudah dibahas dan disetujui, selanjutnya ditetapkan melalui SK Kepala Desa tentang Penetapan AD ART BUMDes. SK AD ART BUMDes adalah keputusan atau surat keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa untuk menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Badan Usaha Milik Desa AD ART-BUMDes. Atas dasar SK BUMDes ini, maka apa-apa saja yang termuat dalam AD-ART BUMDesa dianggap sudah sah dan Anda sedang mencari contoh format SK AD-ART BUMDes terbaru yang dapat di-download? Apakah Anda ingin mencari tipe format pdf, doc word atau kedua-duanya? SK BUMDes tahun berapa yang Anda ingin download? Baca juga AD ART Kelompok Tani PDF Kami sengaja menanyakan hal ini lebih awal. Kami ingin tahu apa yang sebenarnya Anda cari. Jika betul prediksi Kami, Kami dapat katakan Anda datang di Website Desa yang tepat. Website ini menyediakan contoh format apa saja di desa. Salah satunya, contoh SK AD ART BUMDes. Surat Keputusan Penetapan AD ART BUMDes ini merupakan salah satu contoh SK BUMDes terbaru yang dapat dengan mudah Anda download. Artinya, selain format SK anggaran dasar dan anggaran rumah BUMDes tersebut, ada juga SK-SK lain yang tidak kalah penting. Apa saja itu? Contohnya seperti SK Pengelola BUMDes, SK BUMDes Bersama, dan format SK lainnya. Untuk SK BUMDes Bersama, mudah-mudahan ke depan dapat Kami tulis dan ini preview mengenai surat keputusan Kades tentang pengesahan AD ART BUMDes. PETIKAN CONTOH SK AD ART BUMDES DAN DASAR HUKUM-NYA KABUPATEN/KOTA............Nama Kabupaten/KotaKEPUTUSAN KEPALA DESA ... Nama DesaNOMOR ... TAHUN ...TENTANGPENETAPAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA BADAN USAHA MILIK DESA ..............”Nama BUMDes” DESA ............... KECAMATAN ............... KABUPATEN .................KEPALA DESA..., Nama DesaMenimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 Peraturan Desa …… Nomor …. tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa …….. Kecamatan …….. Kabupaten …………., Kepala Desa perlu menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa melalui Keputusan Kepala Desa;bahwa rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa “………………..” Desa ……………. Kecamatan ……….. Kabupaten ………. telah disepakati melalui Musyawarah Desa;bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Mengingat Undang-undang Nomor ..... Tahun ........... tentang Pembentukan Daerah .............................. Lembaran Negara Tahun ......... Nomor .....;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Dana Desa Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864;Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091;Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53;Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89;Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor …..;Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158;Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159;Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296;Peraturan Daerah Kabupaten ................. Nomor … Tahun ….. tentang Desa Lembaran Daerah Kabupaten ................. Tahun …. Nomor …. ;Peraturan Bupati ................. Nomor ..... Tahun ..... tentang Badan Permusyawaratan Desa BPD Berita Daerah Kabupaten ................. Tahun …. Nomor …. ;Peraturan Bupati ................. Nomor ..... Tahun ..... tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa Berita Daerah Kabupaten ................. Tahun …. Nomor …. ;Peraturan Desa ................. Nomor Tahun Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa…….Tahun……….-……………..Lembaran Desa Tahun……Nomor…….Peraturan Desa …… Nomor …. tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa …….. Kecamatan …….. Kabupaten …………. Lembaran Desa Tahun……Nomor…….Memperhatikan Berita Acara Hasil Musyawarah Desa pada tanggal ……….………….. bertempat di Aula Kantor Desa ................. tentang Pembahasan, Persetujuan dan Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa “………………….” Desa ................. Kecamatan ................. Kabupaten .................. MEMUTUSKAN Menetapkan KESATU Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa BUM Desa “…………….” Desa ……………. Kecamatan …….. Kabupaten …………. sebagaimana tercantum dalam Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Desa Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU memuatdasar;nama, waktu, dan kedudukan;visi dan misi;jati diri;sifat;tujuan dan prinsip pengelolaan usaha;tugas dan fungsi; kedaulatan;pembubaran; danpenutup. Lihat Juga "Download Aplikasi SIA BUMDes" Terbaru KETIGA Anggaran Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU memuatstruktur organisasi pengelola badan usaha milik desa;kewajiban dan hak pengelola BUM Desa;masa kerja pengelola BUM Desa;pemberhentian pengelola BUM Desa; pengelolaan aset dan keuangan;operasional;honorarium pengurus dan pengelola usaha;forum pengambilan keputusan;permodalan;kegiatan usaha;pembukuan;pendapatan dan sisa hasil usaha;mekanisme kerja pengurus dan peningkatan sumber daya manusia;larangan dan sanksi;rapat-rapat BUM Desa;penetapan pengurus BUM Desa;penutup. KEEMPAT Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Penetapannya akan dilakukan perbaikan sebagaimana di ...............pada tanggal ...................KEPALA DESA..., Nama DesaNama Tanpa Gelar dan PangkatKalau diperhatikan petikan contoh SK BUMDes tersebut boleh dibilang masih belum teratur. Jika Anda mau yang sudah teratur, sebaiknya Anda download file soft Sobat Desa yang ingin contoh format surat keputusan kepala desa tentang penetapan AD ART BUMDes. Silahkan download/unduh pada link berikut ini ATAU Seperti yang Anda perhatikan, file SK tersebut ada 2 dua jenis. Ada yang berbentuk format PDF dan ada juga dalam bentuk format Microsoft word docx. Kami sengaja menyediakan ini untuk memberikan kemudahan bagi Sobat Desa semua. Sebagian mungkin lebih suka dengan jenis file PDF, namun sebagian lain lebih tertarik pada file doc. Atau bahkan mungkin ada kendala, pertanyaan, saran atau atensi apapun dari Anda. Silahkan sampaikan dan laporkan pada Kami melalui saluran kontak atau komentar di Blog ini. Kami akan sesegera mungkin menanggapi contoh administrasi desa lainnya, silahkan Anda cek dan temukan sesuai dengan apa yang ingin Anda cari. Ada ratusan contoh format desa yang dapat Anda download dengan mudah di Blog ini. Jadi mumpung masih “gratis”, manfaatkan-lah dengan sebaik-baiknya. Demikian review dan preview mengenai contoh format SK Kepala Desa tentang Penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDes Terbaru. Semoga berguna dan membantu Anda semua.

contoh ad art bumdes pdf